JURI PENILAI

  1. Selalu bersikap sopan dalam menjalankan tugas, berwibawa, jujur dan bertanggung jawab.
  2. Penuh tanggung jawab, percaya diri dan mampu berkonsentrasi secara baik dalam mengarahkan indera penglihatan, pendengaran serta pemikiran agar dapat memberikan penilaian secara tepat dan benar.
  3. Dapat menangkap suara burung yang akan dinilai baik dari jarak dekat, sedang maupun dari jarak yang cukup jauh dengan penuh tanggung jawab dan percaya diri serta tepat pada sasaran.
  4. Mampu mengantisipasi perubahan suara/anggung dari burung yang telah dinilai dan secara bijaksana menentukan nilai dengan cepat, tepat dan benar.
    1. Berusaha selalu menjaga kehormatan sesame juri dalam kaitannya dengan tugas penjurian yang dipercayakan.
    2. Mampu mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya dan memberikan penjelasan yang benar apabila mendapat pertanyaan yang berkaitan dengan tugasnya dan hanya kepada ketua juri selaku penanggung jawab seluruh proses dan hasil penilaian.
    3. Berusaha selalu menjaga kehormatan sesama Juri
    4. Mampu mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya dan memberikan penjelasan yang capat, tepat dan benar apabila mendapat pertanyaan yang berkaitan dengan tugasnya.
    5. Setiap Juri penilai harus bertanggung jawab penuh kepada ketua juri selaku penanggung jawab seluruh proses serta hasil penilaian.

 

KOORDINATOR JURI

Koordinator Juri adalah seorang juri penilai yang ditunjuk sebagai Koordinator pada saat lomba berlangsung.

  1. Mampu memahami serta menguasai kwalitas burung di lapangan lomba.
    1. Koordinator tidak berhak menilai suara burung akan tetapi hanya menginformasikan kepada juri penilai terhadap burung yang menonjol pada setiap bloknya.
    2. Mampu mengatasi permasalahan yang timbul dalam proses penilaian dan menetapkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DEWAN JURI

Dewan adalah seorang Juri Penilai yang ditunjuk sebagai Penanggung jawab penuh dalam setiap penilaian agar dapat terciptanya obyektifitas penilaian. 

Atas dasar musyawarah, mufakat dari segenap unsur petugas penilai yang dipimpinnya dilandasi kebenaran, kejujuran dan  tanggung jawab baik kepada peserta, penyelenggara konkurs, organisasi P3SI dan terlebih terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Juri atas nama tim juri penilai menetapkan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat

Ditetapkan di         :  Citra Land – Surabaya

Pada Tanggal    : 14 Nopember 2009

PIMPINAN MAJELIS

MUSYAWARAH NASIONAL  XVII 2009

PERSATUAN PELESTARI PERKUTUT SELURUH INDONESIA

                              Ketua                                               Sekretaris

 Drs.SURACHMAN, MM                              Drs.HERI KUSDIANTO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*